Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Jika tidak ingin diblokir
Registrasi Ulang Kartu Sim Hp anda dan berhati-hatilah - Mungkin anda belum tahu Informasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika ( kominfo ), dimana semua pengguna kartu Sim seluler, diwajibkan mendaftar ulang kartu Sim yang dimiliki. "Kominfo" bekerja sama dengan seluruh penyedia layanan Telekomunikasi menginformasikan, untuk meregistrasi ulang kartu Sim para pelanggan seluler prabayar, dengan menyertakan Nomor NIK Kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga.
Telah mengetik format diatas, berdasarkan katru anda : krim sms kamu Ke Nomor 4444
Setelah anda melakukan registrasi, tunggu balasan dari layanan karti Sim Card anda, jika tidak ada, hubungi nomor layanan pelanggan kartu Sim anda. Pastikan anda mendapatkan balasan bahwa registrasi anda telah berhasil.
Perhatian Registrasi Ulang Kartu Sim Hp :
Hati-hati setelah registrasi kartu anda, dimana anda tidak sadar share (upload) di https://www.facebook.com atau kemedia sosial lain-nya, dimana memasukkan data NIK dan Nomor kartu keluarga. Orang yang tidak bertanggung jawab akan menggunakan data anda mendaftarkan kartunya dan menggunakan dengan ke jahatan dan penipuan. Ingat bahwa kartu dapat didaftarkan 3 kartu Sim card.
Sesuai dengan peraturan "kementerian komunikasi dan informatika" (kominfo) No. 12 tahun 2016, menyatakn: mewajibkan anda untuk meregistrasi sim seluler anda. Registrasi Sim kartu anda bertujuan, sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalagunaan dan tindak kriminalisasi yang terjadi pada akhir-akhir ini. Penipuan lewat telpon seluler sangat meresahkan warga, dan pelaporan terhadap penipuan lewat seluler, sangat melonjak di tahun ini. Petugas Berkomitmen akan menindak lanjuti tindak kriminal ini. hal yang paling prinsip pula yaitu, penanganan terorisme dinegri tercinta indonesia.
Cara Registrasi :
cara registrasi untuk pelanggan lama dan pelanggan baru beli kartu sim card, itu berbeda cara : baca keterangan dibawa ini
Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Pelanggan lama :
1. Pelanggan kartu sim Card : Telkomsel
Ketik pada sms : ULANG (spasi)NIKKTP#NomorKK#
2. Pelanggan kartu sim Card : Indosat, Smartfren, dan TRI
Ketik pada sms : ULANG#NIKKTP#Nomorkk#
3. Pelanggan kartu sim card : XL Axiat
Ketik : ULANG#NIKKTP#NomorKK
4. Pelanggan kartu sim Card : IM3
ketik : nomorKTP#Nama Lengkap#Alamat Lengkap#Tempat Lahir#Tanggal Lahir(dd/mm/yy).
Registrasi bagi pelanggan baru membeli katru Sim Card
1. Telkomsel
ketik : REG(spasi)NIKktp#NomorKK
2. kartu sim Card : Indosat, Smartfren, dan TRI
ketik : NIKKTP#NomorKK#
3. Pelanggan kartu sim card : XL Axiat
ketik : Daftar#NIKKTP#NomorKK
Anda telah mengetik format diatas, berdasarkan katru anda : krim sms kamu Ke Nomor 4444Pemberitahuan buat anda :Setelah anda melakukan registrasi, tunggu balasan dari layanan karti Sim Card anda, jika tidak ada, hubungi nomor layanan pelanggan kartu Sim anda. Pastikan anda mendapatkan balasan bahwa registrasi anda telah berhasil.
0 Response to "Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Jika tidak ingin diblokir"
Post a Comment
Anda Sopan...!, Kami Pun Segan