Translate

Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Jika tidak ingin diblokir

Registrasi Ulang Kartu Sim Hp anda dan berhati-hatilah - Mungkin anda belum tahu Informasi dari Kementrian  Komunikasi dan Informatika ( kominfo ), dimana semua pengguna kartu Sim seluler, diwajibkan mendaftar ulang kartu Sim yang dimiliki. "Kominfo" bekerja sama dengan seluruh  penyedia layanan Telekomunikasi menginformasikan,  untuk meregistrasi ulang kartu Sim para pelanggan seluler  prabayar, dengan menyertakan Nomor NIK  Kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga.

Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Jika tidak ingin diblokir

Perhatian Registrasi Ulang Kartu Sim Hp : 

Hati-hati setelah registrasi kartu anda, dimana anda tidak sadar share (upload) di https://www.facebook.com atau kemedia sosial lain-nya, dimana memasukkan data NIK dan Nomor kartu keluarga. Orang yang tidak bertanggung jawab akan menggunakan data anda mendaftarkan kartunya dan menggunakan dengan ke jahatan dan penipuan. Ingat bahwa kartu dapat didaftarkan 3 kartu Sim card.

Sesuai dengan peraturan "kementerian komunikasi dan informatika" (kominfo) No. 12 tahun 2016, menyatakn: mewajibkan anda untuk meregistrasi sim seluler anda. Registrasi Sim kartu anda bertujuan, sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalagunaan dan tindak kriminalisasi yang terjadi pada akhir-akhir ini. Penipuan lewat telpon seluler sangat meresahkan warga, dan pelaporan terhadap penipuan lewat seluler, sangat melonjak di tahun ini. Petugas Berkomitmen  akan menindak lanjuti tindak kriminal ini. hal yang paling prinsip pula yaitu, penanganan terorisme dinegri tercinta indonesia.

Cara Registrasi :
cara registrasi untuk pelanggan lama dan pelanggan  baru beli  kartu sim card, itu berbeda cara : baca keterangan dibawa ini

Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Pelanggan lama : 


1. Pelanggan kartu sim Card : Telkomsel 

Ketik pada sms : ULANG (spasi)NIKKTP#NomorKK#

2. Pelanggan kartu sim Card : Indosat, Smartfren, dan TRI

Ketik pada sms : ULANG#NIKKTP#Nomorkk#

3. Pelanggan kartu sim card : XL Axiat

Ketik : ULANG#NIKKTP#NomorKK

4. Pelanggan kartu sim Card : IM3

ketik : nomorKTP#Nama Lengkap#Alamat Lengkap#Tempat Lahir#Tanggal Lahir(dd/mm/yy).

Telah mengetik format diatas, berdasarkan katru anda : krim sms kamu Ke Nomor 4444

Registrasi bagi pelanggan baru membeli katru Sim Card

1. Telkomsel 

ketik : REG(spasi)NIKktp#NomorKK

2. kartu sim Card : Indosat, Smartfren, dan TRI

ketik : NIKKTP#NomorKK#

3. Pelanggan kartu sim card : XL Axiat

ketik : Daftar#NIKKTP#NomorKK

Anda telah mengetik format diatas, berdasarkan katru anda : krim sms kamu Ke Nomor 4444Pemberitahuan buat anda :

Setelah anda melakukan registrasi, tunggu balasan dari layanan karti Sim Card anda, jika tidak ada, hubungi nomor layanan pelanggan kartu Sim anda. Pastikan anda mendapatkan balasan bahwa registrasi anda telah berhasil.









Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Registrasi Ulang Kartu Sim Hp Jika tidak ingin diblokir"

Post a Comment

Anda Sopan...!, Kami Pun Segan